Sejarah Singkat
Diperbaharui 13 Apr 2024 11:40 | Dilihat 406 kaliSEJARAH SINGKAT
BPMP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud yang pembentukannya berdasarkan Permendikbud nomer 37 tahun 2012 , semula bernama Balai Penataran Guru (BPG) Banjarmasin berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 024a/O/1979 tanggal 2 Mei 1991.
Dalam perkembangannya Tanggal 4 Juli 2003 BPG Banjarmasin Berubah Nama menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (LPMP Kalimantan Selatan) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 oleh Bapak Prof. Abdul Malik Fajar selaku Mendiknas.
Peresmian LPMP Kalimantan Selatan diresmikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Dr. Ir. Indra Djati Sidi di Bandung pada tanggal 21 Juli 2003. Pejabat Pertama Selaku Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bapak Drs. H. Abdul Kadir, yang semula Kepala BPG Banjarmasin.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 07 tahun 2007 tanggal 10 Februari 2007 Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan berubah lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk Taman Kanak?kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi di PMPTK yang sekarang menjadi BPSDMPK dan PMP, LPMP juga ikut mengalami perubahan khususnya dalam TUPOKSI lembaga, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Kebudayaan.
Pada tahun 2022, LPMP berubah menjadi BPMP, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.