Frequently Asked Question (FAQ)
Diperbaharui 27 Oct 2024 22:34 | Dilihat 41 kaliPERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN
Frequently Asked Question (FAQ)
Terkait Layanan BPMP Prov. Kalsel
1. Apa saja layanan yang diberikan oleh BPMP Provinsi Kalimantan Selatan?
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan enam layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan, yaitu:
- Layanan permohonan data dan informasi
- Layanan konsultasi
- Layanan permohonan narasumber / fasilitator
- Layanan permohoanan kerjasama/ kemitraan
- Layanan permohoanan peminjaman sarana/ prasarana
- Layanan pengaduan layanan
2. Dimana pengguna layanan dapat meminta permohonan layanan?
Bagi pengguna layanan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mengakses layanan BPMP Provinsi Kalimantan Selatan melalui beberapa media berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
3. Apabila terdapat pengaduan terkait layanan, dimana pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan?
Apabila terdapat keluhan/ pengaduan terkait layanan yang diberikan oleh BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, pengguna layanan dapat melakukan pengaduan layanan melalui media berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
- Dengan melakukan pengaduan pada laman www.lapor.go.id
- Dengan mengakses laman BPMP Prov. Kalsel pada tauran: www.bpmpkalsel.kemdikbud.go.id
4. Apabila terdapat aduan / laporan terkait BPMP Provinsi Kalimantan Selatan bagaimana cara melakukan pengaduan?
Apabila terdapat keluhan/ pengaduan terkait layanan yang diberikan oleh BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, pengguna layanan dapat melakukan pengaduan layanan melalui media berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
- Dengan melakukan pengaduan pada laman www.lapor.go.id
- Dengan mengakses laman BPMP Prov. Kalsel pada tauran: www.bpmpkalsel.kemdikbud.go.id
5. Bagaimana cara melakukan peminjaman sarana dan prasarana di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan?
Untuk melakukan peminjaman sarana dan prasarana di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, pengguna layanan dapat mengakses Aplikasi Peminjaman Sarana dan Prasarana BPMP Prov. Kalsel “SILANDAP” pada laman BPMP Provinsi Kalimantan Selatan pada menu “SIM WISMA” Atau dapat langsung mengakses via https://silandap.lpmpkalsel.com/
Pengguna layanan juga dapat datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara, atau meminta permohonan layanan peminjaman sarana dan prasarana pada Aplikasi Layanan Dangsanak pada laman www.dangsanak.lpmpkalsel.com
6. Berapa biaya peminjaman sarana dan prasaran di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan ?
Untuk biaya peminjaman sarana dan prasarana di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan disesuaikan pada PP No. 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak.
Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya peminjaman sarana dan prasarana di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat diakses melalui:
- Aplikasi Peminjaman Sarana dan Prasarana BPMP Prov. Kalsel “SILANDAP” pada laman BPMP Provinsi Kalimantan Selatan pada menu “SIM WISMA”. Atau dapat langsung mengakses via https://silandap.lpmpkalsel.com/
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
7. Apa saja fasilitas yang dapat dipinjamkan di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan ?
Fasilitas sarana dan prasarana yang dapat dipinjamkan di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan diantaranya:
- Aula, Ruang Kelas, Wisma, Rumah Dinas dan Musholla
- Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya peminjaman sarana dan prasarana di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat diakses melalui:
- Aplikasi Peminjaman Sarana dan Prasarana BPMP Prov. Kalsel “SILANDAP” pada laman BPMP Provinsi Kalimantan Selatan pada menu “SIM WISMA”. Atau dapat langsung mengakses via https://silandap.lpmpkalsel.com/
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
8. Apakah di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan melayani permintaan narasumber kegiatan ?
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani permintaan narasumber kegiatan ataupun fasilitator. Pengguna layanan dapat mengajukan permohoanan permintaan narasumber dengan mengajukan surat permohonan yang diarahkan ke Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk melakukan pengajuan permintaan narasumber dapat dilakukan melalui media sebagai berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
9. Bagaimana cara melakukan permohonan permintaan narasumber BPMP Provinsi Kalimantan Selatan?
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani permintaan narasumber kegiatan ataupun fasilitator. Pengguna layanan dapat mengajukan permohoanan permintaan narasumber dengan mengajukan surat permohonan yang diarahkan ke Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk melakukan pengajuan permintaan narasumber dapat dilakukan melalui media sebagai berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
10. Apakah di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan melayani permohonan kemitraan/ kerjasama?
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani permintaan kerjasama/ kemitraan. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan permintaan kerjasama/ kemitraan dengan mengajukan surat permohonan yang diarahkan ke Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk melakukan pengajuan kerjasama/ kemitraan dapat dilakukan melalui media sebagai berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
11. Bagaimana cara melakukan permohonan kerjasama / kemitraan di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan ?
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani permintaan kerjasama/ kemitraan. Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan permintaan kerjasama/ kemitraan dengan mengajukan surat permohonan yang diarahkan ke Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk melakukan pengajuan kerjasama/ kemitraan dapat dilakukan melalui media sebagai berikut:
- Datang langsung di ULT BPMP Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Gotong Royong, No. 85, Banjarbaru Utara
- Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Dangsanak pada tautan : www.dangsanak.lpmpkalsel.com
12. Apakah terdapat jam pelayanan di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan ?
Jadwal pelayanan di BPMP Provinsi Kalimantan Selatan adalah
- Senin s.d Kamis (pukul 07.30 – 16.00 WITA)
- Jumat (pukul 07.30 – 16.30 WITA)
Untuk jadwal pelayanan yang lebih jelas, dapat diakses pada tautan: https://www.ppid-bpmpkalsel.com/jadwal-pelayanan-informasi
Catatan: Pertanyaan yang sering ditanyakan akan terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan