PROFIL
Diperbaharui 08 Apr 2024 01:09 | Dilihat 5422 kaliSEJARAH SINGKAT
BPMP KALIMANTAN SELATAN
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud yang pembentukannya berdasarkan Permendikbud nomer 37 tahun 2012 , semula bernama Balai Penataran Guru (BPG) Banjarmasin berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 024a/O/1979 tanggal 2 Mei 1991.
Dalam perkembangannya Tanggal 4 Juli 2003 BPG Banjarmasin Berubah Nama menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (LPMP Kalimantan Selatan) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 oleh Bapak Prof. Abdul Malik Fajar selaku Mendiknas.
Peresmian LPMP Kalimantan Selatan diresmikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Dr. Ir. Indra Djati Sidi di Bandung pada tanggal 21 Juli 2003. Pejabat Pertama Selaku Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bapak Drs. H. Abdul Kadir, yang semula Kepala BPG Banjarmasin.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 07 tahun 2007 tanggal 10 Februari 2007 Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan berubah lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk Taman Kanak?kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi di PMPTK yang sekarang menjadi BPSDMPK dan PMP, LPMP juga ikut mengalami perubahan khususnya dalam TUPOKSI lembaga, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Kebudayaan.
Pada tahun 2022, LPMP berubah menjadi BPMP, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
VISI
Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong royong dan berkebhinekaan global.
MISI
- Mewujudkan Pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi;
- Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra;
- Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
KEBIJAKAN MUTU
- BPMP Provinsi Kalimantan Selatan bertekad menjadi balai yang dapat memberikan kepuasan bagi pelanggan dalam penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan.
- Setiap pegawai BPMP Provinsi Kalimantan Selatan berperan secara proporsional dan profesional dalam proses penjaminan mutu pendidikan.
- Untuk itu BPMP Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan motto: CEPAT, AKURAT, dan RELEVAN
TUGAS DAN FUNGSI
BPMP KALIMANTAN SELATAN
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPMP Provinsi Kalimantan Selatan mengurainya dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan program kerja BPMP;
- Melaksanakan verifikasi dan validasi data pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan analisis rapor dan profil pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan bahan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan.
- Melaksanakan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan.
- Melaksanakan analisis hasil supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan pengembangan kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumah tanggaan BPMP;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMP; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan BPMP.
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 dapat diunduh pada link dibawah ini :
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 1-21
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 22-34
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 35-48
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 49-56
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 57-70
Profil LPMP Kalimantan Selatan Tahun 2019 hal 71-86
LPMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018
LPMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020