Mau Menjadi Kepala Sekolah di Luar Negeri ?
Mau Menjadi Kepala Sekolah di Luar Negeri ?
27 Aug 2020
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Semua berkesempatan mengikuti seleksi, dan bisa menjadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri dengan mengikuti persyaratan diantaranya sebagai berikut :
(a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah; c) diutamakan sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat; d) usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun; e) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a; f) memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
Tidak pernah salah kalau kita mencoba, yang salah kita tidak mencoba. Selalu Semangat dan Salam Sehat.
Isi surat selengkapnya, bisa diunduh di sini.

863 View