LPMP Menjadi BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

LPMP Menjadi BPMP Provinsi Kalimantan Selatan

12 Apr 2022

Mursyidah

3640 View

BANJARBARU (LPMP Prov Kalsel) –  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akhirnya resmi berubah menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan usai ditandatanganinya Permendikbudristek No 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Hal ini disampaikan Kepala LPMP Prov Kalsel, Yuli Haryanto, SE, M.Si, dalam Apel Pagi, Senin (11/4).

“Dalam permen ini, LPMP yang berubah jadi BBPMP hanya ada 5, yakni ; Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Selain itu, termasuk Kalimantan Selatan menjadi BPMP. Sama seperti sebelumnya, dipimpin Kepala, namun Kasubbag TU berubah jadi Kasubbag Umum,” ungkapnya di hadapan PNS dan PTT yang menjadi peserta apel pagi.

 

LPMP Kalsel / Sigit Handoko

BPMPLembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berubah nama menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, ujar Kepala LPMP, Yuli Haryanto, SE, M.Si, dalam apel pagi Senin  (11/4).

 

Siapa kepala yang menjabat, lanjutnya, tentu menunggu pelantikan secara resmi. Jadi, sementara dalam masa transisi, segala sesuatunya masih berjalan seperti sebelumnya. “Semua atribut masih menggunakan nama LPMP. Kegiatan yang sudah direncanakan juga tetap dilaksanakan, dan kita juga bekerja seperti biasa,” tegasnya.

 

LPMP Kalsel / Sigit Handoko

TRANSISIDi hadapan peserta apel, seluruh ASN diminta tetap bekerja sebagaimana biasa meski di masa transisi LPMP menjadi BPMP

 

Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan yang tercantum dalam permendikbudristek yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI tanggal 21 Maret 2022 ini. Pada bab IX poin b berbunyi seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Penulis / Peliput / Foto : Tim Medsos  / Sigit Handoko

Editor : Lis Maulina