KEGIATAN ADVOKASI KEBIJAKAN LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSIF

KEGIATAN ADVOKASI KEBIJAKAN LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSIF

01 Nov 2024

Tusino

10 View

Kegiatan Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif dilaksanakan tanggal 28 Oktober s.d 1 November 2024 dengan sasaran 13 kabupaten kota. Kegiatan dihadiri Dinas Pendidikan dan kebudayaan, IGTKh, Disporapar, BKPSDM, DP3AP2KB, SLBN, BAPPENDA, Dewan Pendidikan, INSPEKTORDA, dan Pengawas.

Kegiatan ini dibuka oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten masing masing kabupaten kota,  ULD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi Unit Layanan Disabilitas Pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dinas Pendidikan selama ini sedang menyiapkan  ruang Unit layanan Disabilitas (ULD) dan beliau juga berharap agar semua pihak memberikan dukungan  seperti Penyediaan dukungan anggaran dan/Apa bantuan pendanaan dengan pengalokasian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Kegiatan bertujuan untuk mensenergikan antar  lintas sektor berada daerah agar  berkomitmen untuk menunjang pelaksannaan kegiatan Unit layanan Disabilitas (ULD)  yang bertujuan untuk memberikan layanan dan fasilitas yang setara dan inklusif bagi penyandang disabilitas. ULD merupakan bagian dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran : Memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan Pendidikan, Memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, dan Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai. Kegiatan ini juga  merupakan  Kerjasama BPMP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Dinas Pendidikan di 13 Kab/kota.