KEGIATAN ADVOKASI KEBIJAKAN LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSIF
KEGIATAN ADVOKASI KEBIJAKAN LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSIF
01 Nov 2024
Kegiatan Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif dilaksanakan tanggal 28 Oktober s.d 1 November 2024 dengan sasaran 13 kabupaten kota. Kegiatan dihadiri Dinas Pendidikan dan kebudayaan, IGTKh, Disporapar, BKPSDM, DP3AP2KB, SLBN, BAPPENDA, Dewan Pendidikan, INSPEKTORDA, dan Pengawas.
Kegiatan ini dibuka oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten masing masing kabupaten kota, ULD merupakan lembaga yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi Unit Layanan Disabilitas Pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dinas Pendidikan selama ini sedang menyiapkan ruang Unit layanan Disabilitas (ULD) dan beliau juga berharap agar semua pihak memberikan dukungan seperti Penyediaan dukungan anggaran dan/Apa bantuan pendanaan dengan pengalokasian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Kegiatan bertujuan untuk mensenergikan antar lintas sektor berada daerah agar berkomitmen untuk menunjang pelaksannaan kegiatan Unit layanan Disabilitas (ULD) yang bertujuan untuk memberikan layanan dan fasilitas yang setara dan inklusif bagi penyandang disabilitas. ULD merupakan bagian dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran : Memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan Pendidikan, Memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, dan Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai. Kegiatan ini juga merupakan Kerjasama BPMP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Dinas Pendidikan di 13 Kab/kota.
10 View