18 SK Tugas Tambahan Dibagikan

18 SK Tugas Tambahan Dibagikan

13 Mar 2020

LPMP Kalsel

1039 View

Bertekad untuk berubah menjadi lebih baik dan maju di tahun 2020 ini, sebanyak 18 Surat Keputusan (SK) internal Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan dibagikan kepada  karyawan-karyawati yang diberi amanah dan kepercayaan.Pasalnya, mereka yang dilimpahi SK ini berarti mengemban tugas tambahan di luar tugas pokok yang sudah diuraikan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Tekad ini ditegaskan Kepala LPMP Kalsel, Drs. Nuryanto, M.Pd, dalam Rapat Pembagian SK Internal Pegawai, di Ruang Kuliah Umum, yang dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa PTT.

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.07.37

“Terutama ada 5 yang harus berubah, yakni : WBK, ULT, TI, majalah, dan jurnal, karena berkaitan dengan hubungan dan pelayanan kita dengan pihak luar,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasubbag Umum, Sucipto, ST, S.Pd, M.Kom, sebelum diterbitkannya SK ini sudah melalui pembicaraan dan diskusi berbagai pihak terlebih dahulu. Jadi yang menerima SK merupakan penerima mandat, amanah dan kepercayaan dari atasan yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Tapi bukan berarti yang tidak menerima SK tidak diberi kepercayaan. Karena sebenarnya, selain SK ini, masih akan ada SK lain menyusul karena masih dalam proses,” katanya.

Adapun 18 SK yang dibagikan meliputi SK Tim Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Operator Sistem Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (SIRENBAJA), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan (PPHP), Tim Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), Petugas Admin SIMPEL, Tim Penyunting Jurnal, Penerbit Majalah, Penyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Pengadministrasi Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen), Pengelola Teknologi Informasi, Unit Layanan Terpadu (ULT) dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

WhatsApp Image 2020 01 30 at 18.27.48

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.40.32

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.07.57

 

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.08.42

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.08.411

WhatsApp Image 2020 01 30 at 17.08.41