Disdik Tanah Bumbu Kunjungi ULD ABK Kab. Sidoarjo

Disdik Tanah Bumbu Kunjungi ULD ABK Kab. Sidoarjo

10 Mar 2024

admin

411 View

SIDOARJO (BPMP Prov. Kalsel) – Berencana membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mendukung proses pelaksanaan Pendidikan Inklusi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu Disabilitas (UPTD) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/3/2024). Rombongan terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan, Pengawas, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu serta didampingi tim BPMP Provinsi Kalimantan Selatan.

Rombongan disambut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Ronny Juliano Warso, AP., M.HP, Kabid Mutu Pendidikan, Netti Lastyaningsih, S.Pd, M.Pd dan Kepala UPTD ABK, Nishrina Khamida, S.Psi, Kemudian rombongan diajak berkeliling kantor UPTD ABK untuk melihat fasilitas dan aktivitas serta pelayanan yang diberikan kepada para ABK.

Setelah itu, seluruh peserta rombongan berkumpul di aula untuk mendengarkan paparan yang disampaikan Kepala UPTD ABK, Nishrina Khamida yang biasa disapa Bu Mida. Selain memaparkan profil lembaga, dasar hukum pembentukan lembaga, proses pembentukan lembaga, layanan-layanan yang diberikan, dia juga menginformasikan apa saja bentuk dukungan yang diberikan UPTD ABK kepada Satuan Pendidikan (sekolah) di Sidoarjo dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.

Selanjutnya, giliran Kepala SMPN 4 Sidoarjo, Lilik Sulistyowati, S.Pd, M.Pd berbagi praktik baik tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di sekolahnya. Kemudian sambutan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan Kabid Mutu Pendidikan.

Mereka menjelaskan, seluruh sekolah di Sidoarjo menerima calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) melalui jalur afirmasi sesuai dengan juknis  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Calon PDPD yang diterima di satuan pendikan adalah kategori ringan dan sedang. Saat mendaftar, mereka diminta menyertakan surat keterangan hasil assesmen.

“Surat keterangan hasil assessmen sebagai syarat pendaftaran ini tidak harus yang terbaru. Bila calon PDPD sudah pernah memiliki surat keterangan hasil assessmen, surat tersebut bisa digunakan untuk mendaftar di sekolah,”  imbuhnya

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kemudian diakhiri dengan saling tukar cindera mata masing-masing kabupaten.

 

Foto : ………

Peliput : ……..

Penulis : ……….

Editor : ………..